IKATAN MUDA MUDI DUKUH BAKUNGAN
(IMMAN)
Dukuh Bakungan, Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten
ANGGARAN DASAR
PEMUDA-PEMUDI BAKUNGAN
PEDAHULUAN
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
rahmat dan hidayah kepada kita, kampung merupakan
komunitas yang terdiri dari pemuda pemudi yang berbeda pemikiran cara pandang
serta penyikapan terhadap suatu masalah. Dalam suatu Negara pemuda pemudi
adalah tulang punggung yang suatu saat akan menulang punggungi kemajuan suatu
Negara.
Organisasi pemuda pemudi adalah suatu wadah untuk
mempersatukan perbendaraan pemikiran dan cara pandang serta sarana untuk
pembelajaran rasa tanggung jawab, konsekuensi dan tempat untuk menyatakan
pendapat yang akan di sikapi serta dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.
Sebagaimana konsekuensi organisasi sebagai wadah suatu
aspirasi serta membentuk masyarakat yang bertanggung jawab dan konsekuensi maka
di susunlah pengurus kepemudaan serta membuat aturan yang akan menjadi
dasar berjalannya suatu organisasi yang sempurna dan tertata.
BAB I
ANGGOTA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Anggota organisasi meliputi;
·
Pemuda, pemudi, dan atau warga Dukuh Bakungan yang berumur lebih
dari 13 tahun
Pasal 2
Organisasi Pemuda dan Pemudi telah lama didirikan,
tetapi sejak tanggal 14 Oktober 1996
dijadikan
hari jadi ORGANISASI PEMUDA-PEMUDI BAKUNGAN.
Pasal 3
Organisasi Pemuda Pemudi beralamatkan di Dukuh Bakungan, Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo,
Kabupaten Klaten
Pasal 4
Kedudukan Organisasi Pemuda-Pemudi
dibawah naungan Pemerintah Desa Bakungan
BAB II
ASAS DAN DASAR
Pasal 5
Organisasi pemuda-pemudi berasaskan musyawarah dan
kebersamaan.
Pasal 6
Dasar organisasi muda-mudi adalah Musyawarah
yang menjadi dasar setiap keputusan pada
setiap rapat rutin organisasi.
BAB III
LAMBANG DAN SLOGAN
Pasal 7
Lambang organisasi adalah ‘JABAT
TANGAN’.
Yang berarti,
Jabat tangan adalah simbul silaturahmi dan persahabatan,
sesuai dengan visi dan misi organisasi yang bertujuan merekatkan persaudaraan
serta kekompakan.
Pasal 8
Slogan organisasi adalah “PEMUDA-PEMUDI BAKUNGAN CERDAS, KRITIS, KOMPAK DAN KONSEKUEN”.
Artinya,
Cerdas dan
kritis dalam mengungkapkan pendapat, serta kompak dan konsekuen dalam menjalankan keputusan yang telah di
sepakati.
BAB IV
VISA DAN MISI, USAHA DAN SIFAT
Pasal 9
VISI DAN MISI;
Membentuk dan menciptakan pemuda dan pemudi yang
kompak, bertanggung jawab serta memiliki jiwa NASIONALISME dan memiliki jiwa
social yang tinggi.
Pasal 10
ORGANISASI PEMUDA-PEMUDI BAKUNGAN BERUSAHA UNTUK;
1.
Menyadarkan
pentingnya bermasyarakat.
2.
Menanamkan
rasa tanggung jawab dan konsekuen dalam masyarakat.
3.
Menyatukan
kelompok-kelompok dan cara pandang yang berbeda .
4.
Memaksimalkan
potensi yang ada, dari yang bersifat materi ataupun non materi.
Pasal 11
Organisasi pemuda-pemudi BAKUNGAN merupakan organisasi dalam lingkup kampung yang
beranggotakan seluruh pemuda-pemudi di Dukuh
Bakungan, Kiringan, dan Karenan yang sifatnya wajib bagi yang telah memenuhi
ketentuan(diulas di pasal 1).
BAB V
STATUS DAN FUNGSI
Pasal 12
Organisasi muda-mudi BAKUNGAN adalah
organisasi yang resmi, di bawah naungan Pemerintah
Desa Bakungan.
Pasal 13
Fungsi organisasi pemuda-pemudi BAKUNGAN adalah wahana
dan wacana pembelajaran serta penyambung aspirasi, informasi serta pemersatu
seluruh masyarakat di Dukuh Bakungan, terutama
untuk pemuda-pemudi BAKUNGAN.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI LENGKAP
Pasal 14
BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 15
1.
Musyawarah
dilakukan setiap malam Minggu di setiap awal bulan untuk
membahas agenda-agenda yang akan
dilaksanakan serta mendengar laporan-laporan dari masing-masing pengurus yang
disebut dengan RAPAT RUTIN.
2.
Dalam
keadaan tertentu musyawarah dapat di lakukan tidak dalam jadwal rapat bulanan
yang di sebut dengan RAPAT ISTIMEWA.
3.
Ketentuan,
aturan serta tata tertib rapat dapat di atur di dalam ART.
Pasal 16
1.
Bentuk dalam
musyawarah organisasi muda-mudi BAKUNGAN adalah:
a.
Rapat rutin.
b. Rapat
istimewa.
c.
Rapat
pengurus.
2.
Keputusan-keputusan
di dalam musyawarah di ambil dengan jalan mufakat.
3.
Jika mufakat
tidak tercapai, pengembalian keputusan bisa votting. Dan apabila votting
pun tidak dapat mencapai keputusan maka:
·
Ketua
bersama para pengurus kampung yang berkompeten di dalam kepemudaan yang
menentukan keputusan secara arif dan bijaksana.
BAB VIII
KEUANGAN DAN PENDAPATAN
Pasal 17
1.
Pembukuan
keuangan oleh bendahara dan dikontrol oleh
ketua.
2.
Keuangan
untuk urusan kepemudaan diambil di:
·
Kas pemuda.
·
Iuran sosial.
Pasal 18
Pendapatan organisasi dari :
·
Iuran sosial.
·
Uang sewa dari Persewaan Muda Mudi
·
Iuaran Rutin
Anggota
Pasal 19
Pengelolaan keuangan serta pembukuan adalah tanggungjawab bendahara. Penggunaan keuangan serta
pengelolaan keuangan seperti tercantum dalam pasal 17 dan pasal 18 harus dapat
di pertanggung jawabkan dengan jelas serta di laporkan di depan rapat rutin.
BAB IX
PELEPASAN KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 20
1.
Ketua dapat
di lepaskan jabatannya oleh FORUM RAPAT.
2.
Ketua dapat
mengundurkan diri sebelum masa jabatan habis, apabila adanya alasan yang
krusial untuk mengundurkan diri.
3.
Pengurus
ataupun anggota organisasi dapat melepaskan jabatannya, apabila adanya
alasan yang krusial untuk mengundurkan diri.
4.
Pengurus
ataupun anggota organisasi dapat di lepaskan jabatannya, apabila memang di
kehendaki oleh ketua untuk digantikan.
5.
Di atur di
dalam ART.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22
Anggaran dasar yang telah tersusun dan yang telah di
sahkan dapat dirubah untuk kesempurnaanya. Dan perubahan tersebut hanya dapat
dilakukan di dalam rapat rutin yang sekurang-kurangnya dihadiri 2/3
dari total anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI PEMUDA-PEMUDI BAKUNGAN
BAB I
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 1
Anggota organisasi pemuda-pemudi BAKUNGAN beranggotakan seluruh pemuda-pemudi di Dukuh Bakungan, Kiringan, dan Karenan. Sesuai
dengan pasal 1 BAB VI (dalam AD) tentang struktur organisasi. Serta
beranggotakan para pengurus, Dewan
Senior, anggota dan tetua kampung.
Antara lain;
1.
Kepada Desa
sebagai Pembimbing
2.
Ketua RT 07, ketua RT 08, Dan Ketua
RW 04 Sebagai Penasehat
3.
Pengurus sebagai pelaksana
organisasi.
4.
Dewan Senior sebgai pemberi nasehat.
Pasal 2
ORGANISASI PEMUDA-PEMUDI BAKUNGAN ADALAH
1.
Organisasi
didalam lingkup kampung yang diakui secara sah sebagai organisasi yang resmi
oleh seluruh masyarakat di Dukuh Bakungan, Kiringan, dan
Karenan.
2.
Memiliki
struktur organisasi dan kepengurusan yang sekurang-kurangnya terdiri atas
ketua, wakil ketua, sekertaris, bendahara dan beberapa seksi.
3.
Memiliki
AD/ART organisasi yang menjadi acuan.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 3
1.
Kepengurusan
dalam organisasi di kepalai oleh ketua.
2.
Pergantian
kepengurusan setiap 3 tahun atau sesuai situasi dan
kondisi, dan di
tutup dengan laporan pertanggung jawaban.
3.
Ketua berhak
memilih para pembantu-pembantunya meski yang bersangkutan tidak hadir.
4.
Pengurus
organisasi harus bisa melanjutkan tugasnya.
5.
Pengurus
harus satu kata serta saling mendukung dan membantu.
BAB III
TUGAS SERTA TANGGUNG JAWAB ANGGOTA ORGANISASI
Pasal 4
TUGAS
Ketua
:
·
Mengkoordinasi
organisasi kepemudaan .
·
Sebagai
pemimpin dalam organisasi kepemudaan.
·
Mengkoordinasikan
kinerja setiap seksi-seksinya.
Waket
:
·
Menggantikan
peran ketua saat tidak ada di tempat.
·
Mendampingi
ketua dalam menjalankan segala aspek kegiatan kepemudaan.
Sekretaris
:
- Bertanggung jawab atas arsip dan dokumen dalam organisasi kepemudaan.
- Mencatat semua anggota organisasi.
- Mencatat notulen rapat.
Bendahara
:
·
Bertanggung
jawab atas keuangan organisasi
·
Melaporkan kondisi keuangan kas
pemuda-pemudi BAKUNGAN dan Kas listrik pada setiap rapat rutin.
Seksi
:
·
Membantu
ketua menjalankan kegiatan di setiap bidang nya dan uraian tugas.
BAB IV
SANKSI/HUKUMAN
Pasal 10
SANKSI AKAN DI BERIKAN KEPADA PENGURUS INTI ORGANISASI APABILA:
·
Terbukti
melakukan tindakan asusila atau melanggar etika ataupun norma.
·
Tindakan
yang menimbulkan SARA.
·
Terbukti
melakukan MAKAR kepada organisasi .
·
Melampaui
batas wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan uraian tugas.
·
Tidak
melaksanakan uraian tugas/tidak bertanggung jawab dengan tugasnya .
·
Tidak
berangkat dalam pertemuan organisasi tanpa alasan yang kuat .
·
Melanggar
AD/ART dalam melakukan tugasnya.
Pasal 11
SANKSI-SANKSI AKAN DI BERIKAN KEPADA
ANGGOTA ORGANISASI NON PENGURUS APABILA:
1.
Terbukti
melakukan tindakan asusila atau melanggar etika ataupun norma .
2.
Tindakan
yang menimbulkan SARA.
3.
Terbukti
melakukan MAKAR kepada organisasi.
4.
Tidak
bermasyarakat dengan baik .
5.
Tidak
melaksanakan/menghormati hasil pertemuan yang final.
6.
Tidak
melaksanakan kewajiban sebagai anggota
7.
Tidak
berangkat dalam pertemuan organisasi tanpa alasan yang kuat.
Pasal 12
TERHADAP PELANGGARAN YANG DI LAKUKAN
AKAN DI KENAKAN SANKSI:
Sebelum menerima sanksi pelaku pelanggaran
berhak menerima teguran terlebih dahulu dan peringatan untuk tidak mengulangi
kesalahan/pelanggaran tersebut, dan jika masih terbukti melakukan pelanggaran
setelah pemberian peringatan maka sanksi akan diberikan atas dasar musyawarah
mufakat.
BAB V
Mekanisme penggunaan keuangan
Pasal 13
Dana / kas kepemudaan dapat
digunakan untuk kegiatan organisasi ataupun sosial yang diakui.
Pasal 14
Dana / kas yang berasal dari
persewaan muda mudi harus dimasukkan terlebih dahulu ke kas pemuda sebelum
dapat digunakan.
Pasal 15
Dalam pencairan dana, yang bersangkutan harus meminta
surat pengantar dari ketua / wakil ketua.
Pasal 16
Bendahara berhak menanyakan secara
jelas keperluan keuangan tersebut.
BAB VI
LAPORAN KEGIATAN SERTA PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 17
1.
Laporan
kegiatan yang telah selesai dilaksanakan harus dilaporkan ke forum rapat.
2.
Laporan
kegiatan yang dengan atau tanpa biaya harus segera dilaporkan setelah kegiatan
tersebut berakhir.
3.
Semua
kegiatan dipertanggung jawabkan di depan forum oleh ketua.
4.
Ketua
bertanggung jawab sepenuhnya atas semua tindakan kerja bawahannya.
BAB VIII
Musyawarah
Pasal 19
Tempat dan waktu musyawarah.
Tempat dan waktu musyawarah dapat berubah-ubah sesuai
dengan situasi dan kondisi.
Pasal 20
Musyawarah organisasi terdiri dari :
1.
Rapat Rutin :
diadakan 1 bulan sekali setiap malam Minggu setiap awal
bulan dengan
agenda membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan organisasi.
2.
Rapat
Istimewa : diadakan jika organisasi membentuk pengurus sementara diluar
Struktur organisasi untuk acara tertentu.
3.
Rapat
Pengurus
: diadakan apabila dianggap perlu oleh ketua.
BAB IX
MEKANISME PEMILIHAN KEPENGURUSAN
Pasal 21
1.
Bakal calon
ketua ( ketua 1 dan ketua 2)
a.
Mencalonkan
diri.
b. Di usulkan
para anggota organisasi.
c.
Jika perlu
bisa dilakukan voting.
2.
Bakal calon
ketua yang terpilih harus menerima keputusan forum.
3.
Ketua yang
terpilih harap memilih sendiri pengurus-pengurus yang lain.
4.
Setiap
periode digantikan dengan kepengurusan yang baru.
BAB X
SUMBER DANA, CARA PEMBAGIAN
Pasal 22
1.
Persewaan = Pengurus
Peralatan Sewa
Pengurus peralatan persewaan hanya
mendapat uang dari uang bukak kunci dan tidak mendapat bagian dari uang sewa
peralatan tersebut.
2.
Proposal =
akan mendapat komisi 10% dari hasil yang didapat.
3.
Iuran rutin
: dijalankan oleh humas tanpa pembagian komisi.
BAB XI
REFERENDUM
Pasal 23
1.
Rereferndum
dilakukan untuk mengambil kebijakan yang bersifat sangat penting menyangkut
kelangsungan serta kestabilan organisasi, atau kebijakan yang diambil serta
dipastikan secara sepihak oleh pengurus organisasi yang dianggap kurang tepat
atau kurang bijak.
2.
Referendum
diselenggarakan oleh pengurus atau anggota
dan Dewan Senior yang didukung oleh minimum 2/3 dari anggota organisasi.
3.
Referendum
dilakukan dalam bentuk tertulis dan disampaikan di depan forum rapat yang di
beri lampiran tanda tangan oleh 2/3 anggota organisasi yang mendukung
referendum untuk meminta peninjauan kembali kebijakan yang telah diputuskan.
BAB XII
TAMBAHAN
Pasal 24
Organisasi pemuda pemudi dapat bekerjasama dengan
segenap unsur masyarakat, selama tidak dirugikan atau merugikan dalam hal
apapun.
PENUTUP
Tujuan disusunnya AD/ART semoga dapat tercapai.
Dan apabila adahal-hal yang kurang jelas dapat disempurnakan kembali.
Jika AD/ART dapat bersama-sama dijalankan maka,
organisasi sesederhana apapun akan berjalan baik dan tersusun rapi.
Semoga AD/ART ini dapat bersama-sama kita jalankan
sebagai visi dan misi kita dapat terlaksana dengan baik.
Mengetahui,
Ketua Pemuda
Ketua RT 07
Ketua RT 08
Nurendrawati Mulyanto Edi
Kepala Dusun Kepala
Desa Bakungan
Arif Syafa’at Agus
krisnanto WD
0 komentar:
Posting Komentar